KPU Luwu Utara Akan Tetapkan DCT

    KPU Luwu Utara Akan Tetapkan DCT
    KPU Luwu Utara

    LUWU UTARA - Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) kembali mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) paling lambat hari ini tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WITA

    Komisioner KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Umung Kallang mengatakan parpol wajib juga menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya demikian disampaikan Umung dikantor KPU Lutra Selasa, 3/10/2023.

    Lanjut Umung menjelaskan bakal calon DPRD harus memenuhi ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dengan berpedoman pada surat keputusan KPU RI nomor 996 dan nomor 1026 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    “Jadi sesuai dengan regulasi dimaksud bakal calon yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, ” jelas Umung.

    Ia juga menjelaskan pada pencermatan DCT, parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yang telah disusun, seperti mengganti calon, perpindahan daerah pemilihan dan nomor urut dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.

    Saat ini sebut Umung, pihaknya baru menerima empat parpol Gelora, Perindo, Hanura dan PPP yang telah menyampaikan pengajuan perubahan rancangan calon DCT anggota DPRD Lutra pada pemilu tahun 2024 mendatang.

    Kami mengharapkan kepada Sembilan parpol di Lutra yang belum agar menyampaikan pengajuan rancangan perubahan DCT hari ini paling lambat pukul 23.59 WITA karena tahapan pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September 3 Oktober 2023.

    Senada dengan itu Komisioner KPU Lutra divisi Teknis Mahsyar mengimbau parpol aktif melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU untuk melakukan penelitian dan percermatan dokumen syarat calon melalui aplikasi silon sebelum melakukan sutmit dan pengajuan

    “Kami tidak ingin ada calon yang telah diajukan parpol tidak memenuhui syarat (TMS) disebabkan ada syarat tidak dapat dipenuhi atau salah memberikan perlakuan di aplikasi silon" pesan Mahsyar.
    Diketahui dari delapan belas parpol yang ditetapkan KPU RI secara nasional ada tiga belas parpol di Lutra yang telah melakukan pengajuan calon dengan jumlah caleg 372 tersebar di enam daerah pemilihan. (Iqbal)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan SDM Jajaran, Bawaslu Luwu Utara...

    Artikel Berikutnya

    Ekspor Cargo Udara Makassar – Hongkong Resmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll